Majelis hakim memaparkan beberapa hal apa yang memudahkan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis cuman satu tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuham merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim mengatakan cuma ada satu perihal yang memperberat Richard, yaitu majelis hakim memandang jalinan yang dekat dengan korban tidak dipandang oleh tersangka hingga pada akhirnya Brigadir Yosua wafat.
Adapun hal memudahkan diantaranya, majelis hakim mengatakan Richard Eliezer sebagai saksi aktor yang bekerja bersama, berlaku santun di persidangan dan tidak pernah dijatuhi hukuman. Majelis hakim menyaksikan Richard yang masih terbilang muda dan diharap sanggup membenahi nantinya di masa datang.
“Tersangka menyesali tindakannya dan janji tidak menyesali tindakannya kembali dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah maafkan tindakan tersangka,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pelaksana eksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis setahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana ikut serta lakukan pembunuhan merencanakan.
“Jatuhkan pidana pada tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara sepanjang satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis lebih rendah dari tuntutan beskal
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan beskal penuntut umum. Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut beskal 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, beskal mengaitkan Richard Eliezer sudah penuhi elemen tindakan pembunuhan merencanakan seperti yang sudah didakwakan dalam tuduhan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami beskal penuntut umum menuntut majelis hakim supaya mengatakan Richard Eliezer bisa dibuktikan dengan cara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana merebut nyawa orang secara bersama seperti ditata dan diintimidasi pidana tuduhan Primer menyalahi Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Jatuhkan pidana pada tersangka Richard Eliezer dengan pidana penjara sepanjang 12 tahun dengan perintah supaya tersangka masih tetap ditahan, dipotong periode penahanan,” kata beskal saat membacakan tuntutan.
Saat sebelum membacakan tuntutan, beskal penuntut umum menjelaskan peranan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaksana eksekusi pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memperberat ialah karena tersangka sebagai pelaksana eksekusi yang menyebabkan lenyapnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata beskal saat sebelum membacakan tuntutan di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disamping itu hal memperberat lain karena tindakan tersangka Richard Eliezer memunculkan duka dalam untuk keluarga korban dan memunculkan kegelisahan, dan keributan yang semakin makin tambah meluas dalam masyarakat. Adapun hal yang memudahkan ialah menimbang Richard sebagai saksi aktor dan keluarga Yosua sudah maafkan Richard. Disamping itu, Richard dipandang kooperatif sepanjang persidangan.
Perintah tembak
Saat di persidangan Richard Eliezer akui Ferdy Sambo memerintahnya tembak Yosua saat dia diundang ke lantai tiga rumah individu Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Richard menjelaskan saat itulah diundang Ricky, yang sampaikan dia diundang Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah individu Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. Ferdy Sambo bertanya apa dia ketahui masalah peristiwa di Magelang. Lantas Sambo menangis. Richard akui tidak paham. Tidak berapakah lama Putri Candrawathi masuk dan duduk dari sisi suaminya di sofa panjang. Di situ Ferdy Sambo akui istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Yosua. Selanjutnya Ferdy Sambo menangis dan Putri menangis di depan Richard.
“Memang ajar anak itu! Telah mengejek Saya! Ia telah mengejek harkat martabat saya! Tidak ada fungsinya pangkat ini,” kata Richard sekalian tirukan pengucapan atasannya yang sambol menggenggam pertanda pangkat di kerahnya.
Ferdy Sambo selanjutnya sampaikan perintah ke Richard supaya ia membunuh Yosua. Karena, katanya, jika ia sendiri yang membunuh tidak bakal ada yang bela. Ferdy Sambo juga sampaikan gagasannya.
“Jadi begini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Kelak di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu tanggapan, terus Yosua kedapatan. Yosua tembak kamu, kau tembak kembali Yosua, Yosua yang wafat,” kata Richard tirukan perintah Ferdy Sambo saat jadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
Richard menjelaskan waktu itu Ferdy Sambo sampaikan terang perintahnya dan pastikan Putri Candrawathi dengarnya. Selanjutnya Ferdy menerangkan kembali scenarionya dan memperkuat Richard.
“Telah kamu tidak perlu takut karena tempatnya itu pertama kamu bela Ibu. Yang ke-2 kamu bela diri karena ia nembak lebih dulu,” kata Richard mengulang perkataan Ferdy Sambo.
Richard akui Putri Candrawathi saat itu sebelumnya sempat bicara dengan Ferdy Sambo. Walau kedengar kabur, Richard akui dengar Putri menyentuh masalah CCTV dan sarung tangan.
Richard bahkan juga menyaksikan Ferdy Sambo telah kenakan sarung tangan hitam dan memberinya sekotak amunisi 9 milimeter, dan memerintahnya isi amunisi pistol Glock-17 kepunyaannya. Beberapa tersangka bersama korban lalu ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan alibi karantina mandiri untuk Covid-19.
Eksekusi Yosua berjalan di antara jam 17.11-17.16 saat Ferdy Sambo datang di dalam rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memerintah Kuat untuk panggil Yosua ke saat dia ada di taman belakang. Mendadak, Ferdy Sambo menggenggam leher belakang Yosua dan mendorongnya sampai ada di muka tangga lantai satu. Yosua bertemu dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf ada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga jika Yosua menantang. Kuat Ma’ruf mempersiapkan pisau yang dia membawa dari Magelang untuk mengantisipasi jika Yosua menantang. Adapun Putri Candrawathi ada di kamar lantai satu yang cuma memiliki jarak tiga mtr. dari status Brigadir J.
Richard Eliezer jadi tersangka paling akhir yang divonis dalam kasus pembunuhan merencanakan ini. Pada 14 Februari, Pendamping Rumah Tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas keterkaitanya dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Yosua. Di hari yang serupa, bekas pengawal Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Vonis ke-2 nya lebih berat dari tuntutan beskal, yakni 8 tahun penjara.
Dalam pada itu, pada 13 Februari majelis hakim memvonis istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan beskal 8 tahun penjara. Di hari yang serupa juga Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia dipandang majelis hakim bisa dibuktikan berencana dengan matang pembunuhan pada pengawalnya sendiri, Yosua, terhitung bersalah menghadang penyelidikan untuk tutupi pembunuhannya. Vonis mati Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan beskal, yaitu penjara sepanjang umur.