Industrialisasi yang berwujud pada percepatan proyek pembangunan menyebabkan banyak kerusakan lingkungan. Pemahaman antroposentrisme yang menjadikan manusia sebagai pusat dari segalanya menegasikan alam sebagai bagian dari kehidupan. Ia menjadikan alam sebagai objek, sehingga kelestarian lingkungan tidak bisa berjalan ideal.
Ide pembangunan berkelanjutan hanya akan jadi angan apabila manusia masih menganggap bahwa alam adalah sesuatu yang pasif. Padahal, jika kita berfikir lebih jauh lagi, manusia dan alam punya relasi yang sangat dekat. Maksudnya adalah jika manusia melakukan sesuatu terhadap alam, maka efeknya akan kembali lagi ke kehidupan manusia itu sendiri.
Sama halnya dengan salah satu proyek Bendungan Bener Purworejo yang menimbulkan banyak kontroversi. Salah satu Proyek Strategis Nasional era pemerintahan Jokowi yang katanya akan mampu mengairi lahan 1.940 hektare, mengurangi banjir, suplai energi listrik, konservasi, sekaligus memajukan pariwisata lokal itu malah menimbulkan banyak sekali persoalan.
Pada kenyataannya, proyek yang digadang-gadang akan mendatangkan banyak keuntungan itu justru berpotensi besar mendatangkan banyak kerugian. Bendungan Bener justru akan mengancam kelangsungan makhluk hidup; pertanian, perkebunan, hutan, dan penambangan (quarry) seperti batu andesit bagi warga desa Wadas dan masyarakat luas.
Sunjoto, ahli konstruksi Universitas Gajah Mada menyatakan bahwa material baru dan tanah penunjang pembangunan bendungan bener akan diambil dalam skala yang sangat besar. Dengan diambilnya material yang sangat banyak dari desa Wadas tersebut akan berdampak pada hancurnya lahan pertanian, perusakan kearagaman hayati, dan penyingkiran penduduk dari ruang hidupnya. Menurutnya, akan ada hingga 11 desa yang terdampak proyek ini.
Kasus pembangunan Bendungan Bener Purworejo ini melanggar prinsip-prinsip bioetika. Beberapa hal yang melanggar prinsip-prinsip bioetika seperti dikesampingkannya partisipasi desa dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Proyek Pembangunan Bendungan Bener juga akan menggerus nilai-nilai kearifan lokal sektor pertanian yang dominan dan berlangsung sejak lama. Banyak warga Wadas yang menolak menerima ganti untung, tetapi pemerintah tetap berlaku sewenang-wenang atas nama kepentingan umum yang padahal sama sekali tidak memberikan manfaat untuk warga lokalnya.
Proyek Bendungan Bener Purworejo melanggar prinsip human dignity and human righ, kebebasan dan kesejahteraan masyarakat warga Wadas. Ia juga mengesampingan kebermanfaatan (benefit) dan cenderung membahayakan (harm), melanggar otonomi individu (autonom and individual responsibility), memberikan ancaman terhadap generasi mendatang (protecting future generations), dan banyak prinsip etika lingkungan lain yang pada dasarnya bertentangan dengan perlindungan hak dan penghormatan kepada alam dan manusia sebagai subjek aktif.
Kasus Bendungan Bener Purworejo ini mendikotomikan antara realitas manusia dengan alam. Cara berfikir yang salah tersebut akhirnya membuat manusia bisa melahirkan kebijakan yang dominatif terhadap alam. Seakan-akan, manusia memiliki relasi yang lebih tinggi.
Dipandang dari segi bioetika, warga wadas—khususnya perempuan—mempunyai kekuatan moral dan spiritual dalam memecahkan problematika ekologi dalam kasus bendungan ini yang mereka anggap akan sangat megancam ibu bumi. Wadon wadas meyakini bahwa perjuangan penjagaan alam adalah pertanggungjawaban terhadap sang pencipta.
Wadon Wadas, sebagai salah satu kelompok pejuang ekofeminisme, menolak keras proyek bendungan karena akan mengancam kehidupan perempuan. Ibu-ibu desa Wadas yang mayoritas mengurus pekerjaan domestik akan kesulitan mendapatkan air bersih karena kondisi air yang tercemar pertambangan. Kualitas air yang buruk menjadi ancaman kekeringan bagi masyarakat Wadas yang mayoritas adalah petani. Akses jalan akan hilang, ruang bermain anak hilang, kebutuhan pokok warga yang disokong dari hasil kebun dan ternak juga akan hilang.
Wadon Wadas adalah sejatinya pejuang, di mana ia akan menjadi orang paling depan menentang siapa pun yang akan merusak ibu bumi. Bahwa manusia—begitupun perempuan—dan lingkungan hidup adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga dalam setiap tindakan yang dilakukan harus mempertimbangkan prinsip moral dan etika, bukan hanya soal untung dan rugi saja.
Penulis: Maya Liyana, Mahasiswi Pendidikan Biologi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Referensi:
- https://www.google.com/amp/s/rahma.id/ekofeminisme-perjuangan-warga-wadas/%3famp=1
- https://magdalene.co/story/melawan-sebaik-baiknya-sehormat-hormatnya-cerita-perempuan-wadas
- Yoga Astoni, Punta, 2021, Eksistensi Asas Pembangunan Berkelanjuan dalam hal Pengakuan dan Penghormatan kepentingan Desa pada Proyek Strategis Nasional (study case Konflik Desa Wasa), Jurnal Advokatura Indonesia
- Hidayat, Koerniawan, 2021, Kasus Desa Wasa Pembangunan Bendungan Bener Perspektif SDG’s Desa, Jurnal Pemberdayaan Nusantara.