5 Bukti Berkaitan Vonis Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Merencanakan Brigadir J

Tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah jalani sidang vonis kasus pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis Hakim PN Jaksel jatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara untuk Richard dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir J.

“Jatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Vonis Richard Eliezer lebih enteng dibanding tuntutan Beskal Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun. Saat itu, Beskal memandang Bharada E sudah bersalah lakukan pembunuhan pada Brigadir J. Dia dipandang menyalahi Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tetapi pada pembacaan arsip keputusan, Majelis Hakim menyisipkan sudah terima amicus curiae atau teman dekat pengadilan dari beragam faksi dan instansi berkaitan keberanian Richard dalam ungkap dan membuat sangat jelas scenario palsu yang dibikin Ferdy Sambo.

Adapun instansi yang memberi catatan amicus curiae ialah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa instansi yang lain.

“Richard Eliezer sudah membuat jelas kasus, jujur dan penjelasannya terkait dengan alat bukti kasus,” kata Hakim Wahyu.

“Karena itu kejujuran, keberanian, dan pantas diputuskan sebagai saksi yang bekerja bersama, justice collaborator dan memiliki hak memperoleh penghargaan,” ikat ia.

Walau demikian, Hakim Wahyu menjelaskan, hal yang memperberat Richard Eliezer karena dia ialah rekan dari Brigadir J dan tidak menghargakan jalinan yang dekat hingga korban wafat.

“Jalinan yang dekat dengan korban tidak dipandang oleh tersangka hingga pada akhirnya korban Yosua wafat,” kata Hakim Wahyu.

1. Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Tangis Pecah

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yosua Hutabarat.

“Jatuhkan pidana satu tahun enam bulan,” tutur Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Tangis Richard Eliezer juga pecah selesai dengar vonis Hakim buatnya.

Karena awalnya, Beskal Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengecek dan menghakimi kasus ini putuskan jatuhkan pidana pada tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara sepanjang 12 tahun dan dipotong periode tahanan.

Beskal memandang Bharada E sudah bersalah lakukan pembunuhan pada Brigadir J. Dia dipandang menyalahi Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Richard Eliezer Pudihang Lumui sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana merebut nyawa secara bersama,” papar Beskal saat itu.

2. Justice Collaborator Richard Eliezer Jadi Pemikiran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terima permintaan justice collaborator Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan merencanakan pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam pembacaan arsip keputusan, Majelis Hakim menyisipkan sudah terima amicus curiae atau teman dekat pengadilan dari beragam faksi dan instansi berkaitan keberanian Richard dalam ungkap dan membuat sangat jelas kasus scenario pembunuhan Ferdy Sambo.

Adapun instansi yang memberi catatan amicus curiae ialah ICJR, Ikatan Fakultas Hukum Trisakti, Iluni UI, dan beberapa instansi yang lain.

“Richard Eliezer sudah membuat jelas kasus, jujur dan penjelasannya terkait dengan alat bukti kasus,” kata Hakim Wahyu.

“Karena itu kejujuran, keberanian, dan pantas diputuskan sebagai saksi yang bekerja bersama, justice collaborator dan memiliki hak memperoleh penghargaan,” ikat ia.

3. Hal yang Memperberat Keputusan Hakim

Hakim Wahyu mengatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumui bisa dibuktikan bersalah ikut serta lakukan pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E menyalahi Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana ikut serta lakukan pembunuhan merencanakan,” kata Hakim Wahyu.

Ia menjelaskan, hal yang memperberat Richard Eliezer karena dia ialah rekan dari Brigadir J dan tidak menghargakan jalinan yang dekat hingga korban wafat.

“Jalinan yang dekat dengan korban tidak dipandang oleh tersangka hingga pada akhirnya korban Yosua wafat,” tutur Hakim Wahyu.

4. Hal yang Memudahkan

Saat sebelum membacakan keputusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memaparkan beberapa hal yang memudahkan dalam vonis satu tahun enam bulan ke Richard Eliezer.

Dalam pemikirannya, Richard Eliezer dipandang sebagai aktor yang bekerja bersama atau justice collaborator.

“Tersangka berlaku santun, tidak pernah dijatuhi hukuman, masih terbilang muda diharap sanggup membenahi sikap di masa datang,” kata anggota Majelis Hakim.

Majelis Hakim memandang Richard Eliezer menyesali tindakannya yang sudah hilangkan nyawa Brigadir J dan janji tidak mengulang.

“Tersangka menyesali tindakannya dan janji tidak mengulang kembali, keluarga korban Nofriansyah Yosua sudah maafkan tindakan tersangka,” sebut Majelis Hakim.

5. Sujud Richard Eliezer Jadi Pemikiran Hakim

Tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan merencanakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih enteng dari tuntutan beskal.

Salah satunya hal yang memudahkan adalah permintaan maaf Richard Eliezer ke keluarga korban Brigadir J sudah diterima. Ini dikatakan oleh Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

“Hal memudahkan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah maafkan tindakan tersangka,” kata Alimin.

Pemikiran yang dipakai majelis hakim ini sesuai keinginan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Rosti mengharap, Bharada E yang sudah mengaku tindakannya, jujur, mohon maaf dan sujud di depan keluarga Brigadir J menjadi pemikiran hakim jatuhkan vonis enteng.

Disamping itu, hal memudahkan yang lain sebagai pemikiran majelis hakim jatuhkan hukuman adalah Richard Eliezer sebagai saksi aktor yang bekerja bersama atau justice collaborator.

Selanjutnya, tersangka berlaku santun di persidangan. Selanjutnya, tersangka tidak pernah dijatuhi hukuman. Seterusnya, tersangka masih terbilang muda dan diharap sanggup membenahi tindakan di masa datang.

“Tersangka menyesali tindakan dan janji tidak ada menggulangi kembali,” tutur Alimin.

Dalam pada itu, beberapa hal yang memperberat yaitu terkait dengan jalinan persahabatan di antara korban dan tersangka.

“Jalinan yang dekat dengan korban tidak dipandang tersangka, hingga pada akhirnya korban Yosua wafat,” pungkas ia.

Tinggalkan komentar