Mengawal Demokrasi di saat Pandemi ala Aktivis PMII

Mainmain – kehadirannya di Indonesia, virus Corona menjadi kekhawatiran bagi seluruh masyarakat. Penyebarannya yang cepat di berbagai wilayah di Indonesia, membuat segala bentuk aktivitas dan kegiatan masyarakat yang tidak mendesak terpaksa harus dilakukan di rumah aja. Mulai dari sekolah, aktivitas kantor, belanja, transportasi, dan aktivitas-aktivitas lainnya. Hal itu dihimbau oleh pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus yang banyak memakan korban jiwa tersebut.

Situs Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, (Covid19.go.id) mencatat, hingga 03 September 2020 ada 184.268 positif corona, 7.750 meninggal dunia, dan 132.055 pasien yang sembuh. Tentu saja, jumlah tersebut masih menjadi ketakutan di masyarakat untuk tetap membatasi aktivitas dan kegiatan sehari-hari.

Kondisi tersebut juga berdampak terhadap kegiatan-kegiatan organisasi kampus di Indonesia. Beberapa organisasi ekstra kampus seperti PMII, IMM, HMI, KAMMI, dan lainnya melakukan kegiatan organisasinya secara virtual. Seperti seminar, bedah buku, diskusi, pengkaderan, bahkan Rapat Tahunan Pergantian Pengurus dilakukan secara daring (dalam jaringan). Hal itu dilakukan supaya aktivitas serta produktifitas organisasi tetap berjalan meski di masa pandemi.

PMII dan Demonstrasi

Pembatasan aktivitas yang dihimbau pemerintah bukan satu alasan organisasi-organisasi eksternal kampus untuk tidak mengawal jalannya demokrasi di negara kita. Seperti yang gencar dilakukan oleh para kader PMII UIN Sunan Kalijaga Jogja. Di samping melakukan kegiatan organisasi secara virtual, PMII UIN Jogja juga gencar melakukan demonstrasi untuk menolak Rancangan Undang-undang yang sangat kontroversial dan banyak menimbulkan polemik serta pro-kontra di masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang kontroversial di kalangan msyarakat, khususnya buruh dan petani. Semenjak awal perumusan RUU ini, begitu banyak kelompok masyarakat yang merespon negatif akan dampak yang akan timbul jika RUU ini disahkan.

Dampak negatif tersebut akan sangat terasa di kalangan rakyat kelas menengah ke bawah. Mulai dari petani, masyarakat adat, nelayan, akademisi dan kelompok masyarakat lainnya. Bahkan, lembaga seperti Komnas HAM pun ikut merespon negatif akan RUU yang dicanangkan akan menumbuhkan ekonomi negara ini. Tidak berhenti di situ, Ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu NU dan Muhammadiyah juga menolak Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Di saat banyak organisasi eksternal kampus yang melakukan pengalihan kegiatan menjadi serba virtual, PMII UIN Jogja memilih tetap mendampingi pihak-pihak yang akan terdampak oleh pengesahan Omnibus law RUU Cipta Kerja. Selain itu, PMII UIN Jogja juga rutin melakukan diskusi kajian membahas isi, pasal demi pasal yang ngawur yang ada di dalam RUU tersebut. Hal tersebut dilakukan supaya nalar kritis kader PMII UIN Jogja tetap ‘melek’ dalam mengawal demokrasi meski di masa pandemi seperti sekarang ini.

Dalam setiap demonstrasi yang dilakukan di Yogyakarta, PMII UIN Jogja sering terlibat di dalamnya, bahkan jauh sebelum pandemi ini datang merubah segalanya. Maka, sudah menjadi identitas tersendri dari PMII UIN Jogja dengan nalar berpikir kritis dalam menyikapi setiap kebijakan perintah.

Demonstrasi mahasiswa merupakan salah satu wujud hidupnya demokrasi di negara kita, sekaligus sebagai ajang menyampaikan pendapat dan kritik masyarakat terhadap penguasanya. Lantas, bagaimana jika aksi-aksi demonstrasi sering menimbulkan kericuhan dan merusak fasilitas umum? Menimbulkan kemacetan panjang sehingga aktivitas masyarakat terganggu?

Pertama, kita harus bijak menilai akar permasalahan dari kericuhan yang terjadi ketika demonstrasi. Mungkin memang sebagian penyebabnya ialah emosi massa yang tidak terkontrol. Tetapi apa yang terjadi di lapangan, tidak selalu selaras dengan yang diberitakan media. Sehingga, penyebab kericuhan dalam demonstrasi sering kali disudutkan terhadap massa aksi dalam demonstrasi tersebut.

Kedua, merusak fasilitas umum adalah satu-satunya hal yang selalu dilingkari merah dari setiap demonstrasi. Sedangkan poin-poin dari tuntutan saat demonstrasi jarang sekali dicari tahu. Akibatnya, anggapan buruk terhadap para demonstran selalu melekat baik oleh media maupun masyarakat yang tidak tahu persis apa yang terjadi di lapangan.

Ketiga, kemacetan panjang yang disebabkan oleh demonstrasi bukanlah suatu kondisi permanen. Artinya, masyarakat bisa kembali beraktivitas setelah pelaksanaan demonstrasi selesai. Sebab, kebanyakan masyarakat tidak mau tau tentang apa yang menjadi alasan suatu demonstrasi terjadi. Akibatnya, sering kali terjadi kericuhan antara masyarakat dan demonstran yang sebenarnya menyuarakan apa yang menjadi kepentingannya

Terlepas dari berbagai kericuhan demonstrasi yang sering disoroti tadi, apa yang dilakukan oleh PMII UIN Jogja ini patut menjadi contoh bagi organisasi kampus lainnya, tidak terkecuali organisasi PMII di kampus lain di seluruh Indonesia. Bukan hanya eksistensi organisasi yang dikejar, tetapi apa yang dilakukan dan diberikan oleh organisasi untuk masyarakat yang dirugikan oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kita.

Di masa pandemi seperti sekarang ini, menjaga dan mengawal demokrasi menjadi serba terbatas karena pembatasan aktivitas oleh pemerintah kita. Meski bukan merupakan satu-satunya jalan dalam merespon kebijakan-kebijakan pemerintah yang menimbulkan berbagai polemik, demonstrasi di masa pandemi patut kita apresiasi. Karena melakukan kegiatan organisasi secara virtual saja tidak serta merta menjadi satu-satunya hal yang bisa dilakukan saat pandemi.

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga. Bisa ditemui di Twitter: @irfanProfesor

Tinggalkan komentar