Mainmain – Bagi pekerja untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima, dapat dilakukan melalui link BPJS Ketenagakerjaan.
Link yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk menentukan apakah pekerja terdaftar sebagai penerima manfaat penggajian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT.
Namun, Penghubung BPJS Ketenagakerjaan hampir sepanjang hari mengalami kendala atau error.
Hingga saat ini link BPJS Ketenagakerjaan belum tersedia untuk pekerja. Saat mencoba mengunjungi tautan, hasilnya sama.
Seperti diketahui, Employment Payroll/Wage Support Assistance (BSU) atau BLT Payroll Support telah dicairkan.
Bantuan tunjangan gaji tersebut disalurkan ke rekening Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk disalurkan kepada pekerja.
Informasi pencairan BPJT BSU atau bantuan gaji BLT disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenperbendaharaan pada Selasa 10 Agustus 2021.
Disebutkan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah mencatatkan inquiry BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU terhitung mulai 10 Agustus 2021.
DJPb Kementerian Keuangan menyebutkan, realisasi BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 947,499 miliar diberikan kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp 8,8 triliun.
“BSU telah melakukan pembelanjaan melalui KPPN Jakarta VII untuk rekening Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan total nilai Rp947.499 miliar terhadap penerima,” tulis DJPb
Data penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan diambil berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Jumlah yang akan diterima pekerja sebenarnya adalah Rp 500.000 untuk dua bulan yang harus dibayar sekaligus, sehingga totalnya menjadi Rp 1 juta.
Namun, pekerja yang berhasil mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditunjukkan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Setelah itu mendaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021 dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Mengenai gaji, pekerja yang bekerja di wilayah yang UMP/UMK lebih besar dari Rp. 3,5 juta, jadi syarat gaji/upah paling banyak UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, yang memenuhi syarat adalah pekerja yang dipekerjakan di zona PPKM Level 3 dan 4 yang tersebar di 28 provinsi dan 167 kabupaten dan kota menurut Kementerian Dalam Negeri 22/2021 dan 23/2021.
Kementerian Tenaga Kerja memprioritaskan rekrutmen pegawai BPJS BSU di bidang usaha, industri FMCG, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (tidak termasuk pendidikan dan jasa kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan .
Untuk mengetahui nama calon penerima rekrutmen BPJS BSU dengan login ke link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Cukup menggunakan KTP, dan nama Anda sudah bisa diverifikasi sebagai calon penerima gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan.