Di manakah Posisi Rakyat dalam Pembangunan?

Penulis: Rizki Maulana Hakim

“Kemiskinan merupakan masalah sistemis dan mengingatkan bahwa hal itu hanya dapat dilenyapkan melalui perubahan-perubahan sistemis pula.”

-Sjahrir-

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) yang rilis pada 15 Juli 2020, persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 9,78 persen. Meningkat 0,56 persen poin terhadap September 2019, dan meningkat 0, 37 persen poin terhadap Maret 2019. Jumlah penduduk miskin pada maret 2020 sebesar 26,42 juta orang, meningkat 1, 63 juta orang terhadap September 2019 dan meningkat 1, 28 juta orang terhadap Maret 2019.

Melihat data tersebut, layak bukan jika membuat masyarakat bertanya, ke mana arah pembangunan bangsa ini bergerak? Pasalanya, dari tahun ke tahun angka kemiskinan masih belum melandai, untuk tidak secara langsung mengatakannya meningkat.

Program pembangunan, sejatinya harus mempunyai dimensi kerakyatan. Menukil pendapat Natsir, dalam Pembangunan Berdimensi Kerakyatan mengatakan, unsur-unsur pembangunan adalah menghapus kemiskinan, pelestarian kemampuan produktif lingkungan, menyerahkan kekuasaan pada rakyat melalui peran serta yang lebih besar dalam proses pembangunan.

Ketiga unsur tersebut, adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Apabila pembangunan tidak didasarkan pada hal tersebut, sudah barang tentu pembangunan tidak akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat. Lebih parahnya lagi, rakyat tidak akan terpenuhi kebutuhan dasarnya. Selanjutnya, hal tersebut membuat rakyat akan jauh dari peradaban yang berkemajuan, sebab, logika akan selamanya membutuhkan logistik.

Pengelolaan sumber daya alam yang baik dan bermuara pada rakyat kecil, akan menjadi kekuatan baru dalam menekan angka kemiskinan. Tidak hanya itu, demokrasi juga menjadi syarat utama untuk memulai kemerdekaan pembangunan yang berkerakyatan. Tidak mungkin tanpa adanya demokrasi, sebuah negeri mengetahui aspirasi rakyatnya. Terlebih soal partisipasi pembangunan yang berkemajuan.

Pengalihan kekuasaan kepada rakyat, adalah pekerjaan rumah yang paling serius. Secara legal formil, rakyat sudah mengetahui dengan seluas-luasnya pengetahuan, bahwa di Indonesia kekuasaan adalah yang bersal dari rakyat.

Namun, pada prakteknya rakyat sama mengetahuinya, kalau mustahil rakyat kecil akan memiliki kesempatan untuk berkuasa, dan patut pula untuk diragukan mengenai orientasi pembangunan kerakyatan. Praduga semacam ini semakin diperkuat dengan oligarki politik kekuasaan yang semakin mengakar, terlihat dari partai-partai politik yang dikuasai oleh sejumlah keluarga saja.

Metodologi pembangunan kerakyatan, adalah menciptakan pandangan kewilayahan. Pandangan kewilayahan, merupakan pemfokusan kuasa sumber daya alam kepada rakyat sekitar. Pandangan kewilayahan juga bukan berarti merawat chauvinisme di masyarakat, akan tetapi menumbuhkan kreativitas dan produktivitas masyarakat terhadap potensi lingkuangan sekitar.

Konkretnya, pandangan kewilayahan sama persis dengan otonomi daerah. Kekuatan pusat mestinya berpikir, bagaimana setiap daerah di Indonesia mampu mengembangkan daerahnya masing-masing hingga terciptanya kemandirian rakyat. Yang perlu ditekankan lagi ialah, negara adalah barang mati, sehingga perlu aktor untuk memberikannya nyawa. Semakin produktif suatu wilayah, maka persentase keberhasilan pembangunan kerakyatan akan semakin kuat.

Hanya saja, pembangunan dalam tingkat daerah pengawasannya dapat terbilang buruk. Sistem pengawasan tingkat daerah yang buruk mempengaruhi progresivitas pembangunan. Menurut jurnal yang diterbitkan oleh Jambura Law Review, faktor yang paling menghmabat dalam pembangunan daerah selain sarana dan pra sarana adalah sumber daya manusia.

Terkait dengan kualitas maupun kuantitas yang tersedia di daerahnya masing-masing adalah soal utama. Sehingga menyebabkan pengawasan pembangunan di daerah, sering kali tidak berjalan secara maksimal, bahkan cenderung oligarkis dan otoriter.

Dari kesemuanya, secara terang dan jelas bahwa soal karakter dan nation building bangsa masih jauh dari peradaban, sehingga mengganggu proses pembangunan kerakyatan. Secara garis besarnya, sistem pembangunan bangsa Indonesia mengupayakan pembangunan yang berdimensi kerakyatan. Namun, hal tersebut tidak berjalan secara simultan dengan para pemegang sistem secara khusus, dan bangsa Indonesia secara umum. Sebab, sistem yang baik adalah sistem yang dapat meminimalisir kegagalannya.

Begitu pun dengan pembangunan berkerakyatan, harus pula dipoles dengan sistem yang baik. Pada konteks ini, pembangunan berkerakyatan harus berjalan dari segala sector, seperti infrastruktur, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya. Bila demikian, maka tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan seperti yang terurai di atas. Semua elemen masyarakat harus ikut serta dalam menghegemoni sistem ekonomi kerakyatan. Karena pembangunan dalam negara demokrasi tidak hanya berbicara satu-dua kelompok, tetapi harus diupayakan oleh kita semua.

Karya : Rizki Maulana Hakim
Mahasiswa Universitas Janabadra Fakultas Hukum

Tinggalkan komentar